VIRAL NEWS

 

 Solok, Viral News.

Karena Usaha Perdamaian Tidak  Berhasil  Maka Pengadilan  Negeri Solok Sumatera Barat  Melanjutkan Acara Sidang  dengan acara Membacakan Surat Gugatan. dalam Sidang Terbuka Untuk  Umum Hari Senin 27 Maret 2023.






Dalam Tuntutan Provisinya  Para Penggugat Meminta 

Menghukum Tergugat KERAPATAN ADAT NAGARI SUMANI  Agar Menonaktifkan Sdr. DONI ZULKIFLI DATUK MAJOLELO sebagai Penghulu Sumagek Nagari Sumani Solok sampai adanya Kepastian Hukum Dalam Perkara ini

Kota Solok, 1 Februari 2023

Kepada Yang Terhormat

Ketua Pengadilan Negeri Solok

Di

 Solok.

 

Hal .SURAT GUGATAN

Dengan Hormat.

Bersama ini  :

     1.  Nama Lengkap : ARIONT BARONT

          Tempat dan

          Tanggal Lahir       : Jakarta/24 Mai 1961

          Jenis Kelamin  : Laki- laki

          Umur               : 61  Tahun

          Agama             : Islam

          Warganegara    : Indonesia

          Pekerjaan         : wiraswata

          Alamat             : Jorong PBS Nagari Sumani  Kecamatan X Koto   

                                   Singkarak  Kabupaten Solok Sumatera Barat

          N I K                : 1471072405610001

          Dalam Kedudukannya Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam     

          Kaumnya

          Selanjutnya di sebut Penggugat  I

 

2.  Nama Lengkap     : MIRA PITRA

      Tempat dan

      Tanggal Lahir      : Padang /22 Desember 1963

      Jenis Kelamin      :  Perempuan

      Umur                   :  59  Tahun

      Agama                 : Islam

      Warganegara        : Indonesia

      Pekerjaan             : Guru

      Alamat                 : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003  

                                   Kelurahan  Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit   

                                   Jakarta Timur DKI  Jakarta

      N I K                    :  3275016212630010

      Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

      Selanjutnya di sebut Penggugat  II

3    Nama Lengkap     : ANDRI DONAS

     Tempat dan

     Tanggal Lahir      : Padang /10 Januari 1964

     Jenis Kelamin       :  Laki

      Umur                   : 57 Tahun

      Agama                 : Islam

      Warganegara        : Indonesia

      Pekerjaan             : Karyawan Swasta

      Alamat                 : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003  

                                   Kelurahan  Malaka   Jaya Kecamatan Duren Sawit  

                                   Jakarta Timur DKI Jakarta

      N I K                    : 31750171001640009

      Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

      Selanjutnya di sebut Penggugat  III

 

4.  Nama Lengkap      : ARMIN TANTIA

     Tempat dan

     Tanggal Lahir      : Padang /06  Januari 1967

     Jenis Kelamin       :  Laki

     Umur                    : 58 Tahun

      Agama                 : Islam

      Warganegara        : Indonesia

       Pekerjaan            : Pegawai Negeri Sipil

       Alamat                : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003  

                                   Kelurahan  Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit  

                                  Jakarta Timur DKI  Jakarta

       N I K                  : 1471072405610001

       Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

       Selanjutnya di sebut Penggugat  IV

 

5.  Nama Lengkap      : ANDI JAYA LESMANA

     Tempat dan

     Tanggal Lahir      : Jakarta  / 29 Mei 1970

     Jenis Kelamin       :  Laki

      Umur                   : 52 Tahun

      Agama                 : Islam

      Warganegara        : Indonesia

      Pekerjaan             : Karyawan Swasta

       Alamat                : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003  

                                   Kelurahan  Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit  

                                   Jakarta Timur DKI  Jakarta

       N I K                   : 1471072405610001

       Dalam Kedudukannya Sebagai Anggota Kaum

       Selanjutnya di sebut Penggugat V

Bahwa Penggugat I,Penggugat II,Penggugat III.Penggugat  IV.Penggugat V Secara Bersama Sama disebut PARA PENGGUGAT.

Masing Masing dari Penggugat I,Penggugat II,Penggugat III.Penggugat  IV.Penggugat V

Berdasasarkan Surat Kuasa Khusus  Tanggal 02 Januari 2023 Telah Memberikan Kuasa Khusus  kepada :

SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .Adalah Advokat dan Pengacara Pada Kantor Advokat dan Pengacara S.NOFRIZAL & PARTNER  ( Pijar Justitia Law Office )  HP.08126731263 yang beralamat di Jalan  Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat.

Dengan Alamat Elekronik .  Pijar_News@Yahoo.Co.id.

Untuk bertindak  Untuk dan Atas Kepentingan  Para Penggugat .

Bahwa Para Penggugat Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  Yang berlawanan dengan :

KERAPATAN ADAT NAGARI  SUMANI  KECAMATAN  X  KOTO  SINGKARAK KABUPATEN  SOLOK  SUMATERA BARAT

TEMPAT KEDUDUKAN

JL.Lintas Sumatera

NAGARI  SUMANI  KECAMATAN X KOTO  SINGKARAK  KABUPATEN SOLOK SUMATERA BARAT

DISEBUT SEBAGAI TERGUGAT.

 

Dengan Objek Sengketa   adalah   :

Sikap Diam dan Tidak Mau Menyelesaikan dan Mengukuhkan : ARMIN TANTIA Sebagai DT.MAJOLELO  Dengan Jabatan Dalam Adat Penghulu Suku Sumagek Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera Barat,

Adapun Alasan – Argumentasi Gugatan ini adalah Sebagai Berikut :

Kewenangan Pengadilan .

Bahwa Salah Satu Kewenangan Konstitusional  Secara Absolut Perkara Perbuatan  Melawan Melawan Hukum adalah Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili.

Bahwa Kedudukan Tergugat Berada diwilayah Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri   Solok Sumatera Barat.

Bahwa Kerapatan Adat Nagari bukanlah Lembaga Peradilan , Maka Secara ABSOLUT WEWENANG MENGADILI ada di PENGADILAN NEGERI dan Kewenangan Relatif Mengadili Perkara ini ada di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat.

Bahwa Legal Standing atau Kedudukan Hukum Para Penggugat Dalam Perkara ini.

Bahwa Yang Menjadi Mamak Kepala Waris Dalam Kaum Para Penggugat adalah Penggugat I ARIONT BARONT Dengan Gelar SUTAN MARAJO Suku Sumagek  Nagari Sumani  Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera barat.

Bahwa Penggugat II.III.IV.V.adalah Anggota Kaumnya.

 

 

 

ALASAN GUGATAN DARI PARA PENGGUGAT.

1.   Bahwa Para Penggugat dengan ini menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum.

 

2.   Bahwa Suku Para Penggugat adalah Sumagek  Nagari Asal Sumani  Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera barat.

Bahwa Para Penggugat Banyak berada di Perantauan dalam hal ini di Jakarta dan Di Riau namun kami Urang Asli Nagari Sumani Solok.

 

3.   Bahwa Menurut  Hukum Adat Minangkabau Apabila akan Mengangkat Seorang Penghulu harus Sepakat Kaum dan Sakato Suku. Bahwa Kaum Para Penggugat dan Suku Sumagek Nagari Sumani Solok Sumatera Barat telah sepakat “ Kok Bulek lah buliah digolekkan kok picak lah buliah dilayangkan.” 

4.   Bahwa Gelar/Sako DT.MAJOLELO yang terakhir di pakai Oleh Almarhum DAMSIWAR DT.MAJOLELO  Sepakat kaum di lekatkan kepada ARMIN TANTIA.S.Ak .

5.   Bahwa pada Waktu DAMSIWAR DT.MAJOLELO  meninggal dunia  Gelar/Sako DT.MAJOLELO tidak dilewakan di Tanah Tasirah ( Di Pandam Perkuburan ).

6.   Bahwa pada Senin  Tanggal  09 Agustus 2021 Kaum Datuk MAJO LELO Membuat Kesepakatan  Untuk Melewakan DATUK MAJOLELO Menjadi 2 ( Dua ) Penghulu  Yaitu :

1.ARMIN TANTIA S.Ak DATUK MAJOLELO.

2.DONI ZULKIFLI DATUK MAJOLELO.

          Bahwa Tergugat hanya mengakui DONI ZULKIFLI DATUK

          MAJOLELO.sebagai Penghulu Suku Sumagek Nagari Sumani 

          sedangkan ARMIN TANTIA S.Ak DATUK MAJOLELO tidak diakui 

         ,tidak dibawa sehilir semudik  di Nagari Sumani.

7.   Bahwa  Para Penggugat sebagai Pihak Yang di rugikan telah Meminta kepada Pihak Tergugat agar Masalah ini di selesaikan dan Pihak Tergugat tidak Mau Menyelesaikan  serta Mendiamkan ( Sikap Diam ).

Sedangkan Biaya Untuk Menyidangkan di Kerapatan Adat Nagari Sumani sudah dibayar .

8.   Bahwa Bacabiak Baju .Pinang Ciek dibalah duo .sudah terjadi di Kaum kami dengan adanya 2 ( Dua ) Mamak Kepala Waris Yaitu di kaum Para Penggugat  adalah ARIONT BARONT.ST.MARAJO Sebagai Mamak Kepala Waris dan di Pihak  DONI ZULKIFLI  sudah Mempunyai Mamak Kepala Waris Sendiri.

9.   Bahwa Pernyataan dari Tergugat Yang Mengatakan  DONI ZULKIFLI Sudah Gilirannya Pula Untuk Diangkat Sebagai Penghulu  Suku Sumagek .

Bahwa Sejak Kapan dikaum Kami ada Istilah Gadang Balega ( Bergantian/Bergiliran ) .

   10. Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan  

         Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut hukum agar   

         Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul;

 

Bahwa Gugatan Para Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok   untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh  Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali  dan Upaya Hukum Lainnya (Uitvoorbarbijvoorad).

Berdasarkan  segala  uraian  yang  telah Para  Penggugat  kemukakan  di  atas, Para Penggugat mohon  kepada  Ketua  Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan gugatan ini.   Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

 

DALAM PROVISI.

Menghukum Tergugat Agar Menonaktifkan Sdr. DONI ZULKIFLI DATUK MAJOLELO sebagai Penghulu Sumagek Nagari Sumani Solok sampai adanya Kepastian Hukum Dalam Perkara ini

PRIMAIR

1.      Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan Penggugat 1 AdalahMamak Kepala  

Waris Dalam Kaumnyadan Para Penggugat  II,III,IV,V adalah Anggota Kaumnya

3.      Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh  Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4.       Menghukum Tergugat agar  Mengeluarkan Surat Keputusan Untuk Meresmikan dan Mengukuhkan Secara Adat  ARMIN TANTIA .S.Ak sebagai DATUK MAJOLELO Dengan Jabatan Penghulu Suku Sumagek Nagari Sumani Solok Sumatera Barat dan Meresmikan nya Menurut Adat di Nagari Sumani Kabupaten Solok Sumatera Barat.

Apabila Tergugat Engkar dan Melakukan Perlawanan Mohon Bantuan TNI/POLRI.

5.      Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

6.       Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

7.      Memerintahkan kepada  Tergugat dan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya kami haturkan banyak terima kasih

Post a Comment

VIRAL NEWS
VIRAL NEWS
VIRAL NEWS