REPLIK DARI PARA PENGGUGAT
Dalam Perkara Perdata No. 04/Pdt.G/2023/PN.SLK
“Di atas langit masih ada langit”
Ketua dan Majelis Hakim Perkara a quo Yang Dimuliakan,
Tergugat, dan Pengunjung Sidang Yang Terhormat.
Bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan dengan tegas, tetap dengan Gugatan Penggugat semula dan menolak seluruh Eksepsi/ Jawaban diajukan oleh Tergugat dan akan Penggugat tanggapi dalam Replik ini sebagai berikut
A.DALAM EKSEPSI
I.DALAM EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI /WEWENANG PENGADILAN.
Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat dalam Eksepsi-nya, kecuali secara tegas telah diakui kebenarannya oleh Para Penggugat dalam perkara a quo.
Bahwa Pengadilan Negeri Solok berwenang Mengadili Perkara ini karena Kerapatan Adat Nagari bukanlah Lembaga Peradilan dan Yang berwenang Perkara ini adalah Pengadilan Negeri .
Bahwa Sebagai Pembanding atau Bisa Dicari bisa kita Pelajari beberapa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Yang Tergugat nya adalah KERAPATAN ADAT NAGARI.
Di Tingkat Peradilan Umum mari kita lihat dan kami siap Untuk Membuktikan masalah Kompetensi Absolut Pengadilan ini
1. Putusan Pengadilan Negeri Solok
Seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Solok
Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Slk, tanggal 9 September 2019, yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
I. Dalam eksepsi :
- Menolak Eksepsi dari Tergugat 1 s/d 4 dan 6;
II. Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp2.081.000 (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah)
2.Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar .Putusan Nomor : 06/PDT.G/2017/PN.BSK
Bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut adalah yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan untuk memeriksa perkara, apakah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer atau peradilan tata usaha negara.
Tergugat menyatakan bahwa yang berwenang yang mengadili adalah Kerapatan Adat Nagari Sumani, bukan Pengadilan Negeri Solok
Jawaban: (pendapat kami)
Yang kita gugat adalah KERAPATAN ADAT NAGARI Sumani, yaitu atas tidak melewakannya DATUK MAJOLELO ARMIN TANTIA, dimana sudah ada persetujuan dengan DATUK MAJOLELO DONI Z untuk melewakan 2 datuk Majolelo (cabiak kain). Namun KAN tidak mau melewakan dengan alasan kaum DATUK MAJOLELO ARMIN harus mendapat persetujuan dari seluruh kaum termasuk dari kaum DATUK MAJOLELO DONI dan juga TEKNENG. Menurut kami ini adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi (meminta tanduak ka kudo/kuciang).
Kalau KAN berpendapat demikian, kenapa pada saat melewakan DATUK MAJOLELO DONI tidak meminta persetujuan kaum, dimana kami dari 2 perut (paruik) Naimir Muluk (ibunda penggugat) dan Irni Harmen tidak menyetujui sama sekali.
Pada saat mediasi sudah ditawarkan ke KAN, namun KAN Sumani seperti berkeberatan/enggan dengan alasan harus bermusyawarah dulu, serta tanggal musyawarahnya sesudah lebaran serta harus persetujuan anggota KAN. Padahal tidak ada ruginya mereka/KAN melewakan DATUK MAJOLELO ARMIN dilewakan. (ada udang dibalik batu patut diduga karena ada niat2 buruk lain dari KAN Sumani untuk tidak melewakan DATUK MAJOLELO ARMIN).
Bagaimana mungkin KAN Sumani harus mengadili permasalahan ini??
1. Eksepsi Obscurr Libel
Eksepsi Obscurr Libel
Adalah eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Hal ini terjadi karena : a. Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan tidak jelas/tidak ada atau salah satu dari dasar hukum yang dijadikan dasar gugatan tidak jelas.
KAN Sumani berpendapat bahwa Surat Pernyataan yang ditandatangi oleh ke 4 pihak, yaitu:
1. Aryont Baront Sutan Marajo
2. Armin Tantia, S.Ak
3. Doni Zulkifli Dt Majolelo
4. Datuk Sakamban, Datuk Rajo Mangkuto
Adalah hanya sebuah pernyataan, dan bukan kesepakatan kaum.
Jawaban: (Pendapat kami)
Pada waktu setelah DONI Z DATUK MAJOLELO dilewakan oleh KAN (Mei 2022), kami dari pihak DATUK MAJOLELO ARMIN mendatangi Datuk Bangso Dirajo (KAN Sumani) menanyakan tentang rencana pelewaan DATUK MAJOLELO ARMIN yang pada saat sebelum pelewaan Datuk Doni diputuskan akan dilewakan 2 DATU MAJOLELO secara dulu kudian, yaitu DATUK DONI Z dilewakan dan kemudian DATUK ARMIN dilewakan (bukti keputusan dulu kudian juga terdapat/direkam oleh Kanit Intel Singkarak Deli Harapno) yang menenenangkan emosi dari kaum Datuk Armin. Dari hasil pertemuan dengan Datuk Bangso diberitahukan agar melengkapi persyaratannya yang antara lain adalah adanya pernyataan/kesepakatan/persetujuan dari DATUK MAJOLELO DONI tersebut. Hal inilah yang menghasilkan SURAT PERNYATAAN tersebut yang ditandatangani ke 4 pihak tersebut, terutama persetujuan dari DATUK MAJOLELO DONI Z yang menandatangani.
Karena janji KAN Sumani tidak melewakan juga, inilah akhirnya kami gugat kepengadilan Negeri Solok.
Apanya yang kabur gugatan tersebut??
2. Eksepsi Plurium Litis Consortium
Eksepsi Plurium Litis Consortium
(plurium litis consortium) artinya gugatan mengandung error in persona dimana pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai penggugat atau ditarik tergugat.
Jawaban: (pendapat kami)
KAN Sumani berpendapat bahwa yang digugat seharusnya adalah nama2 yang tertera dalam Surat Pernyataan Perjanjian Kesepakatan Kaum, yaitu seharusnya yang dituntut DATUK MAJOLELO DONI dan DATUK SAKAMBAN.
Yang kita gugat adalah KAN Sumani, yaitu atas tidak melewakannya DATUK MAJOLELO ARMIN TANTIA, dimana sudah ada persetujuan dengan DATUK MAJOLELO DONI Z untuk melewakan 2 datuk Majolelo (mangguntiang sibak baju menurut KAN Sumani). Namun KAN tidak mau melewakan dengan alasan kaum DATUK MAJOLELO ARMIN harus mendapat persetujuan dari seluruh kaum termasuk dari kaum DATUK MAJOLELO DONI dan juga TEKNENG.
Kami melihat pihak tergugat yaitu KAN Sumani berusaha membenturkan kami dengan Doni Z, padahal DATUK MAJOLELO Doni Z adalah kaum kami sendiri yaitu kaum Majolelo. Permasalahan dengan Doni Z bisa akan selesaikan secara kaum kami sendiri. Mungkin ini politik dari pihak tergugat yaitu KAN Sumani untuk berlepas tangan dari tuntutan.
Majelis Hakim Yang Mulia.
Bahwa Semua Eksepsi dari Tergugat Memerlukan Pembuktian dan Tidak Selayaknya diajukan Dalam Eksepsi dan Semua nya harus disampaikan Dalam Pokok Perkara .
DALAM POKOK PERKARA.
1. Bahwa Penggugat tetap pada Gugatannya dan Tidak Goyah terhadap semua Eksepsi dan Jawaban Dari Tergugat.
2.Bahwa apa apa yang disampaikan dalam Tanggapan Eksepsi Termasuk Tanggapan Dalam Pokok Perkara .
3. Bahwa Penggugat tetap berpendapat ada Kesalahan Prosedur dalam Pengangkatan Sdr.DONI ZULKIFLI sebagai Datuk Majo Lelo. Karena didalam Sebuah Kesepakatan Kaum Mengangkat Seorang Penghulu harus ditanda tangani Semua Anggota Kaum dan Di Lampirkan Foto Copy KTP.
4. Bahwa Pelewaan Sako Majo Lelo tidak dilewakan di Tanah Tasirah / Gadang di Pakuburan.
Majelis Hakim Yang Mulia
Bahwa Kami Tetap Pada Gugatannya
Dengan Objek Sengketa adalah :
Sikap Diam dan Tidak Mau Menyelesaikan dan Mengukuhkan : ARMIN TANTIA Sebagai DT.MAJOLELO Dengan Jabatan Dalam Adat Penghulu Suku Sumagek Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera Barat,
Adapun Alasan – Argumentasi Gugatan ini adalah Sebagai Berikut :
Kewenangan Pengadilan .
Bahwa Salah Satu Kewenangan Konstitusional Secara Absolut Perkara Perbuatan Melawan Melawan Hukum adalah Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili.
Bahwa Kedudukan Tergugat Berada diwilayah Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat.
Bahwa Kerapatan Adat Nagari bukanlah Lembaga Peradilan , Maka Secara ABSOLUT WEWENANG MENGADILI ada di PENGADILAN NEGERI dan Kewenangan Relatif Mengadili Perkara ini ada di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat.
Bahwa Legal Standing atau Kedudukan Hukum Para Penggugat Dalam Perkara ini.
Bahwa Yang Menjadi Mamak Kepala Waris Dalam Kaum Para Penggugat adalah Penggugat I ARIONT BARONT Dengan Gelar SUTAN MARAJO Suku Sumagek Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera barat.
Bahwa Penggugat II.III.IV.V.adalah Anggota Kaumnya.
ALASAN GUGATAN DARI PARA PENGGUGAT.
1. Bahwa Para Penggugat dengan ini menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum.
2. Bahwa Suku Para Penggugat adalah Sumagek Nagari Asal Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera barat.
Bahwa Para Penggugat Banyak berada di Perantauan dalam hal ini di Jakarta dan Di Riau namun kami Urang Asli Nagari Sumani Solok.
3. Bahwa Menurut Hukum Adat Minangkabau Apabila akan Mengangkat Seorang Penghulu harus Sepakat Kaum dan Sakato Suku. Bahwa Kaum Para Penggugat dan Suku Sumagek Nagari Sumani Solok Sumatera Barat telah sepakat “ Kok Bulek lah buliah digolekkan kok picak lah buliah dilayangkan.”
4. Bahwa Gelar/Sako DT.MAJOLELO yang terakhir di pakai Oleh Almarhum DAMSIWAR DT.MAJOLELO Sepakat kaum di lekatkan kepada ARMIN TANTIA.S.Ak .
5. Bahwa pada Waktu DAMSIWAR DT.MAJOLELO meninggal dunia Gelar/Sako DT.MAJOLELO tidak dilewakan di Tanah Tasirah ( Di Pandam Perkuburan ).
6. Bahwa pada Senin Tanggal 09 Agustus 2021 Kaum Datuk MAJO LELO Membuat Kesepakatan Untuk Melewakan DATUK MAJOLELO Menjadi 2 ( Dua ) Penghulu Yaitu :
1.ARMIN TANTIA S.Ak DATUK MAJOLELO.
2.DONI ZULKIFLI DATUK MAJOLELO.
Bahwa Tergugat hanya mengakui DONI ZULKIFLI DATUK
MAJOLELO.sebagai Penghulu Suku Sumagek Nagari Sumani
sedangkan ARMIN TANTIA S.Ak DATUK MAJOLELO tidak diakui
,tidak dibawa sehilir semudik di Nagari Sumani.
7. Bahwa Para Penggugat sebagai Pihak Yang di rugikan telah Meminta kepada Pihak Tergugat agar Masalah ini di selesaikan dan Pihak Tergugat tidak Mau Menyelesaikan serta Mendiamkan ( Sikap Diam ).
Sedangkan Biaya Untuk Menyidangkan di Kerapatan Adat Nagari Sumani sudah dibayar .
8. Bahwa Bacabiak Baju .Pinang Ciek dibalah duo .sudah terjadi di Kaum kami dengan adanya 2 ( Dua ) Mamak Kepala Waris Yaitu di kaum Para Penggugat adalah ARIONT BARONT.ST.MARAJO Sebagai Mamak Kepala Waris dan di Pihak DONI ZULKIFLI sudah Mempunyai Mamak Kepala Waris Sendiri.
9. Bahwa Pernyataan dari Tergugat Yang Mengatakan DONI ZULKIFLI Sudah Gilirannya Pula Untuk Diangkat Sebagai Penghulu Suku Sumagek .
Bahwa Sejak Kapan dikaum Kami ada Istilah Gadang Balega ( Bergantian/Bergiliran ) .
10. Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan
Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut hukum agar
Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul;
Bahwa Gugatan Para Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum Lainnya (Uitvoorbarbijvoorad).
Berdasarkan segala uraian yang telah Para Penggugat kemukakan di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM PUTUSAN SELA
“ MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI SOLOK BERWENANG MENGADILI PERKARAI INI “
DALAM PROVISI.
Menghukum Tergugat Agar Menonaktifkan Sdr. DONI ZULKIFLI DATUK MAJOLELO sebagai Penghulu Sumagek Nagari Sumani Solok sampai adanya Kepastian Hukum Dalam Perkara ini
DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT
DALAM POKOK PERKARA.
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat 1 AdalahMamak Kepala
Waris Dalam Kaumnyadan Para Penggugat II,III,IV,V adalah Anggota Kaumnya
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menghukum Tergugat agar Mengeluarkan Surat Keputusan Untuk Meresmikan dan Mengukuhkan Secara Adat ARMIN TANTIA .S.Ak sebagai DATUK MAJOLELO Dengan Jabatan Penghulu Suku Sumagek Nagari Sumani Solok Sumatera Barat dan Meresmikan nya Menurut Adat di Nagari Sumani Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Apabila Tergugat Engkar dan Melakukan Perlawanan Mohon Bantuan TNI/POLRI.
5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
7. Memerintahkan kepada Tergugat dan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Replik /Tanngapan Atas Jawaban Tergugat ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya kami haturkan banyak terima kasih.
Kota Solok,12 April 2023.
Hormat Kami
Para Penggugat/Kuasa Hukumnya
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH
إرسال تعليق