VIRAL NEWS

 

BREAKING NEWS.KOTAK PANDORA SENGKETA TANAH DI GURUN BAGAN AKAN DIBUKA


 

 


BREAKING NEWS .UPDATE TERBARU TANAH SENGKETA DI GURUN BAGAN KOTA SOLOK SUMATERA BARAT

 

 

Redaksi Kabar Dari Pijar

Kota Solok

MAJELIS HAKIM PERKARA PERDATA NOMOR : 15/PDT.G/2023/PN.SLK Yang Memeriksa Sengketa Tanah Pada Pengadilan Negeri Solok Antara

AHLI WARIS SYAMSUL BAHRI DATUK MUDO Yang Berlawanan Dengan Hajjah YUNIDAR MURSYID

AKAN MENGADAKAN SIDANG DI LOKASI TANAH YANG DI SENGKETAKAN Yang terletak di Jalan Batang Lembang Kalumpang Gurun Bagan Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat

Sesuai Jadwal Yang kami dapat dari Majelis Hakim Perkara Tersebut.

Bahwa Sidang akan dilaksanakan Hari Jumat Tanggal 1 September 2023 Jam.14.00 WIB Sampai Selesai.

Bahwa Sesuai Data – Data Yang ada Pada Redaksi Sengketa Tanah ini diajukan Oleh Ahli Waris Syamsul Bahri Datuk Mudo ( Almarhum ) Sebagai Ahli Waris Pengganti adalah 1.HENDRA  2.SILVIA 3. SANTI. 4 .ADE SETIAWAN .SE

Bahwa objek Yang digugat adalah :

Adalah Sebidang Tanah  Yang Tercantum Dalam Sertipikat Hak Milik   01819/Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat  Nomor Peta Bidangnya adalah 02492 beserta Pecahannya /Peralihan Haknya Yang Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk  Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat  Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama .NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO

Luasnya. Lebih Kurang 72.222 M.2 ( Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi )

Dengan Batas – Batas Sepadannya adalah Sebagai berikut :

Sebelah Utara            : Berbatas Dengan Tanah Hak Milik Adat  Sari 

                                    Maharajo Maharajo Dempang .

Sebelah Selatan         : Tanah Hak Milik Reiner.  Tanah Hendrizal..Tanah 

                                    Datuk  Sutan

Sebelah Barat            : Tanah Hak Milik NASIR DT.RAJO DIILIE

Sebelah Timur           : Tanah Sampono Marajo dan Tanah Reiner.

 

Kewenangan Pengadilan:

Bahwa Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat berwenang Mengadili Perkara ini karena ini adalah  adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Tuntutan Dari AHLI WARIS SYAMSUL BAHRI DATUK MUDO

1.   Mengabulkan Permohonan Provisi dari Penggugat .

2.    Memerintahkan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK SUMATERA BARAT  Agar Menunda Pemisahan/Peralihan Hak dan Perubahan Status Tanah Yang Terdapat Dalam Sertipikat Hak Milik NOFIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO  beserta Pecahannya Sampai adanya Keputusan yang Pasti Dalam Perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA.

1.   Menerima dan Mengabulkan Gugatan  Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap   Objek Sengketa Yang Tercantum Dalam Sertipikat Hak Milik   01819/Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat  Nomor Peta Bidangnya adalah 02492 beserta Pecahannya /Peralihan Haknya,Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk  Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat  Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama .NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO

3.   Menyatakan Benar dan Sah Para Penggugat adalah AHLI WARIS  SYAMSUL BAHRI DT.MUDO dan Berhak Atas Objek Perkara  

4.   Menyatakan Perbuatan Tergugat  yang Membuat Kesepakatan Damai Yang Tidak Mengakui Lagi  Penggugat Sebagai  AHLI WARIS  SYAMSUL BAHRI DT.MUDO dan berhak atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum

5.   Menyatakan Perbuatan Tergugat Yang  Memberi Izin  Yang Mengajukan Permohonan  Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Merugikan Para Penggugat.

6.   Menghukum TERGUGAT agar Membayar Ganti Rugi Kepada Penggugat  baik Moril dan Materil;  Sebesar Rp.35,000.000.000 ( Tiga Puluh Lima  Miliyard Rupiah ) apabila Engkar dengan Cara Melelang Harta Tergugat  Yang Terdapat Dalam Sertipikat Hak Milik   01819/Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat  Nomor Peta Bidangnya adalah 02492 beserta Pecahannya /Peralihan Haknya,Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk  Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat  Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama .NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO

7.   Menyatakan Lumpuh dan Tidak berkekuatan Hukum  Sertipikat Hak Milik Nomor : 01819/Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat  Nomor Peta Bidangnya adalah 02492 beserta Pecahannya /Peralihan Haknya Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah,  Kota Solok Sumatera Barat 

8.   Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)

    10.Menghukum Tergugat  untuk  

         Patuh dan  Taat Atas Putusan ini.

   11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya    perkara yang timbul dalam perkara ini.

Redaksi Tidak Perlu Melakukan Konfirmasi dan Verifikasi Terhadap Pemberitaan Ini andaikata ada Yang dirugikan Silahkan Memakai Hak Koreksi dan Hak Jawab ( Tim Redaksi )

Post a Comment

VIRAL NEWS
VIRAL NEWS
VIRAL NEWS