Dugaan Money Politik Di Pilkada Kota Sawahlunto Sumatera Barat Tahun 2024, Selain Diskualifikasi Paslon Bisa Dipidana
Kota Sawahlunto Berita Viral
Advokat/Pengacara Senior SYAMSURDI NOFRIZAL.SH menilai dugaan politik uang yang viral di Kota Sawahlunto Sumatera Barat bisa berujung panjang. Dia menilai bisa saja jika ini terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) akan membatalkan pencalonan pelaku politik uang sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016.
Saya Yakin akan Terjadi Pembatalan Pasangan Calon Terplih Dalam Pilkada Kota Sawahlunto Sumatera Barat.
Menurutnya, politik uang merusak proses demokrasi elektoral, dan jika terus dibiarkan akan mengancam demokrasi secara keseluruhan.
"Politik uang ini seakan sudah dianggap kelaziman, tetapi sesungguhnya ini adalah merusak masa depan. Dalam UU No. 10 Tahun 2016, dijelaskan secara eksplisit larangan tentang menerima imbalan bagi penyelenggara dan pemilih, dan jika terbukti maka ada sanksi penjara dan denda,"
UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) menjelaskan bahwa Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Sedangkan pada Pasal 73 ayat (2) disebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain sanksi administrasi pembatalan paslon juga bisa dijatuhkan sanksi pidana.
Pada Pasal 187 A dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Sanksi yang diberikan sangat berat, hal ini membuktikan bahwa politik uang adalah perbuatan melawan hukum yang luar biasa bagi calon bisa dijatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan sekaligus sanksi pidana," jelas Advokat/Pengacara Senior ini
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH meminta Bawaslu melalui Gakkumdu Kota Sawahlunto bisa melihat persoalan ini secara objektif, sehingga demokrasi tidak dicederai dengan politik uang ini.
EPY KUSNADI.SH.Mkn Tim Advokasi Dari Salah Satu Pasangan Calon Kepala Daerah Di Kota Sawahlunto Sumatera Barat Yaitu Pasalon Nomor : 2
Hasil Sementara Perolehan Suasa Di PILKADA Kota Sawahlunto Memang diluar Dugaan , Bahwa Paslon Yang ternyata menang telak dengan angka yang luar biasa. Ini suatu fenomena yang cukup aneh, perlu dikaji dan dibahas.
Saya termasuk salah seorang yang mengikuti debat pada putaran pertama dan melihat kemampuan pasangan tersebut menyampaikan dan menarasikan gagasannya.
Nah ternyata dari video-video yang saya terima pun Diduga paslon itu diduga melakukan money politik dan diakui oleh beberapa ibuk-ibuk. Jika Bawaslu betul-betul melakukan tugasnya saya pikir ini akan terbongkar.
"Tentu sebagai masyarakat Kota Sawahlunto yang sangat Majemuk , kita tidak ingin negeri kita ini menjadi negeri yang mendapat musibah ulah pilkada dugaan main uang kali ini,"tegasnya.
EVY KUSNADI.SH.Mkn dan M.TASYAR.SH.Tim Advokasi Dari Paslon Nomor : 2 mengapresiasi dan mendorong langkah Gakkumdu Kota Sawahlunto Sumatera Barat untuk melakukan Permintaan Klarifikasi dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut. Berharap proses ini dilakukan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, dugaan pelanggaran ini dapat memberikan dampak serius bagi pihak yang terlibat.
"Kita mengapresiasi komitmen KPU, Bawaslu dan Gakkumdu untuk menjaga integritas Pilkada yang bersih dan adil demi menjamin proses demokrasi yang sehat di Kota Sawahlunto Sumatera Barat ," urainya.
Sebelumnya ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Sumatera Barat Di Dalam Beberapa Media Menyebutkan , pihaknya sudah meregistrasi laporan dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat ke kantor Bawaslu, Selasa 26 November 2024 dan Rabu siang 27 November 2024 tersebut diregistrasi .
Laporan tersebut, selanjutnya diserahkan Bawaslu dan lanjut ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses selanjutnya. Bergerak cepat, Tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu langsung melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan money politik itu. Pada Hari Jumat Tanggal 29 November 2024
"Perkembangan informasi laporan dugaan money politik yang dilaporkan oleh masyarakat Lunto ke Bawaslu Kota Sawahlunto Sumbar beberapa hari lalu, setelah rapat maraton bersama kejaksaan dan kepolisian dapat kami sampaikan bahwa hari ini dilaksanakan klarifikasi saksi-saksi oleh Gakkum,”terang Ketua BAWASLU kepada beberapa Media Online Jumat 29 November 2024.. ( Redaksi )
إرسال تعليق