VIRAL NEWS

 

Mohon Surat Keterangan  Status  Perkara Atas Putusan Perkara

Perdata Putusan Pengadilan Negeri  Kotobaru

Dalam Perkara Perdata No:05/PDT/G/2011/PN.KBR Dikirimkan Kepada Semua

Pihak Yang Terlibat Dalam Sengketa Terutama Kepada Kantor Pertanahan

Kabupaten Solok Sumatera Barat Sebagai Keterbukaan Informasi.

 

 


Kotobaru ,Viral News

Demi Kepastian Huku, Mohon Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Jelaskan Status Perkara kata YUHELFI kepada Media Kamis, 17 Juli 2025 dan kirimkan Surat Tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupten Solok Sumatera Barat karena YUHELFI .SE Mencurigai dan Dapat DIDUGA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK SUMATERA BARAT telah membuka SITA/BLOKIR Terhadap Tanah Hak Milik yang terletak di Guak Jariang Nagari Kotobaru Solok Sumatera Barat.

Biar Jelas kami Muat secara Utuh surat YUHELFI kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat.

 

Perihal: Mohon Surat Keterangan  Status  Perkara Atas Putusan Perkara Perdata:

              Putusan Pengadilan Negeri  Kotobaru

              Dalam Perkara Perdata No:05/PDT/G/2011/PN.KBR Dikirimkan Kepada Semua   

              Pihak Yang Terlibat Dalam Sengketa Terutama Kepada Kantor Pertanahan 

              Kabupaten Solok Sumatera Barat.

 

 

Kota Solok, 16 Juli   2025

 

Kepada Yth.:

Ketua Pengadilan Kotobaru

Di_

     Kotobaru

 

 

Dengan hormat, mempermaklumkan,

 

Nama

:

YUHELFI.SE

Tempat Tgl Lahir

:

Kotobaru /08-09-1974

Umur

Agama

:

:

49 Tahun

Islam

Nomor KTP

:

1302100809740002

Nomor Tlp/Hp/WA

:

085272651148

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S.1 ( Sarjana Ekonomi )

Alamat KTP

:

Patapang Jorong Lubuk Agung Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatera Barat

 

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon

Dengan Ini Mengajukan Permohonan  Agar Surat  Keterangan Status Perkara Perdata Nomor : 05/PDT.G/2011 /PN.KBR  Yang berlawanan Dengan 
JARANAN DATUK BANDARO SATI.Dkk.

Sebagai Para Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi

Dan Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat Telah Mengeluarkan  Surat  Keterangan Status Perkara Perdata tersebut Pada Tanggal 25 April 2025  Nomor .390 /PAN.W3U.13/HK 24 /IV/2025

 Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri  Kotobaru untuk dapat kiranya memberikan Surat Keterangan  Status Atas  objek perkara  kepada Pihak – Pihak Yang Terkait dengan Sengketa ini Terutama Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sumatera Barat  tersebut, sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan segala aturan yang berkenaan dengan hal tersebut akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. ------------------------------------

Demikian permohonan  ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Ibu, Kami ucapkan terima kasih. ------------

 

Hormat kami,

Pemohon

 

 

.

YUHELFI.SE

Bahwa Semua ini dilakukan YUHELFI .SE demi Keterbukaan Informasi agar tidak ada Masyarakat Yang dirugikan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Melegalkan JUAL BELI TANAH YANG DI sengketakan. ( Pijar 01)

Post a Comment

VIRAL NEWS
VIRAL NEWS
VIRAL NEWS