Mohon Surat Keterangan Status Perkara Atas Putusan Perkara
Perdata Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru
Dalam Perkara Perdata No:05/PDT/G/2011/PN.KBR Dikirimkan Kepada Semua
Pihak Yang Terlibat Dalam Sengketa Terutama Kepada Kantor Pertanahan
Kabupaten Solok Sumatera Barat Sebagai Keterbukaan Informasi.
Kotobaru ,Viral News
Demi Kepastian Huku, Mohon Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Jelaskan Status Perkara kata YUHELFI kepada Media Kamis, 17 Juli 2025 dan kirimkan Surat Tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupten Solok Sumatera Barat karena YUHELFI .SE Mencurigai dan Dapat DIDUGA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK SUMATERA BARAT telah membuka SITA/BLOKIR Terhadap Tanah Hak Milik yang terletak di Guak Jariang Nagari Kotobaru Solok Sumatera Barat.
Biar Jelas kami Muat secara Utuh surat YUHELFI kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat.
Perihal: Mohon Surat Keterangan Status Perkara Atas Putusan Perkara Perdata:
Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru
Dalam Perkara Perdata No:05/PDT/G/2011/PN.KBR Dikirimkan Kepada Semua
Pihak Yang Terlibat Dalam Sengketa Terutama Kepada Kantor Pertanahan
Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Kota Solok, 16 Juli 2025
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Kotobaru
Di_
Kotobaru
Dengan hormat, mempermaklumkan,
Nama |
: |
YUHELFI.SE |
Tempat Tgl Lahir |
: |
Kotobaru /08-09-1974 |
Umur Agama |
: : |
49 Tahun Islam |
Nomor KTP |
: |
1302100809740002 |
Nomor Tlp/Hp/WA |
: |
085272651148 |
Pekerjaan |
: |
Wiraswasta |
Pendidikan |
: |
S.1 ( Sarjana Ekonomi ) |
Alamat KTP |
: |
Patapang Jorong Lubuk Agung Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatera Barat
|
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon
Dengan Ini Mengajukan Permohonan Agar Surat Keterangan Status Perkara Perdata Nomor :
05/PDT.G/2011 /PN.KBR Yang
berlawanan Dengan
JARANAN DATUK BANDARO SATI.Dkk.
Sebagai Para Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi
Dan Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat Telah Mengeluarkan Surat Keterangan Status Perkara Perdata tersebut Pada Tanggal 25 April 2025 Nomor .390 /PAN.W3U.13/HK 24 /IV/2025
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru untuk dapat kiranya memberikan Surat Keterangan Status Atas objek perkara kepada Pihak – Pihak Yang Terkait dengan Sengketa ini Terutama Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sumatera Barat tersebut, sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan segala aturan yang berkenaan dengan hal tersebut akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. ------------------------------------
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Ibu, Kami ucapkan terima kasih. ------------
Hormat kami,
Pemohon
.
YUHELFI.SE
Bahwa Semua ini dilakukan YUHELFI .SE demi Keterbukaan Informasi agar tidak ada Masyarakat Yang dirugikan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Melegalkan JUAL BELI TANAH YANG DI sengketakan. ( Pijar 01)
إرسال تعليق