VIRAL NEWS

 

 

 

 


REPLIK DARI
 PENGGUGAT

Dalam Perkara Perdata No. 03/Pdt.G/2023/PN.SLK

Ketua dan Majelis Hakim Perkara a quo Yang Dimuliakan,

Tergugat, dan Pengunjung Sidang Yang Terhormat.

Bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan dengan tegas, tetap dengan Gugatan Penggugat semula dan menolak seluruh Eksepsi/ Jawaban diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat dan akan  Penggugat tanggapi  dalam Replik ini sebagai berikut

 

I.DALAM EKSEPSI

Bahwa  Penggugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat dalam Eksepsi-nya, kecuali secara tegas telah diakui kebenaranya oleh Para Penggugat dalam perkara a quo.

A.Terhadap Eksepsi dari Tergugat Yang Menyatakan  “ PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI  LEGAL STANDING  ( PERSONA STANDI IN JUDICIO ) DALAM MENGAJUKAN GUGATAN  AQUO PADA PENGADILAN NEGERI SOLOK .

TANGGAPAN DAN PENJELASAN DARI PENGGUGAT ADALAH :

Bahwa Eksepsi ini harus di tolak dan di kesampingkan  , bahwa Menurut Hukum Adat Minangkabau Sengketa Harta Pusaka Tinggi maka Gugatan harus diajukan oleh MAMAK KEPALA WARIS DALAM KAUMNYA.

Bahwa benar Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya  dengan Gelar /Sako DATUK UBAN


 

Bahwa penunjukan Penggugat  sebagai Mamak Kepala Waris telah menurut ketentuan adat Minangkabau yang berlaku sebagamana Yurisprudensi MA No.3629/K/Pdt/1985 “Siapa yang akan dipilih menjadi Mamak Kepala Waris adalah merupakan wewenang dalam suatu kaum tersebut dan bukanlah bertitik tolak kepada siapa yang paling tua dalam kaum saja, karena apabila dalam suatu kaum yang tua telah tidak dapat memperhatikan hak-hak suatu kaum maka orang yang tua tersebut tidak dapat digunakan” dengan demikian Penggugat  berkwalitas sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum maka sepantasnya eksepsi ini tidak diterima;

sebagaimana Yurisprudensi MA No. 1920 K/Sip/1975 tanggal 22 Juni 1977 : “Menurut Hukum Adat Minangkabau gugatan terhadap harta pusaka tinggi kaum yang tidak diajukan oleh Mamak Kepala Waris kaumnya, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima” maka sepantasnya eksepsi ini tidak diterima ;

Bahwa Eksepsi Tergugat Yang Mengatakan  Penggugat Tidak Mempunyai Kapasitas Hukum Dalam Mengajukan Gugatan Dalam Perkara iniu  merupakan dalil yang harus dijawab dalam agenda sidang pembuktian (Surat atau Saksi) perkara a quo. Sehingga dalil   Tergugat tersebut tidak tepat masuk ke ranah Eksepsi melainkan telah masuk ke ranah Pokok Perkara sebab telah menyangkut tentang suatu hal yang harus dibuktikan apakah benar ada  

B. Terhadap Eksepsi dari Tergugat Yang Menyatakan  “ GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK  ( PLURIUM LITIS CONSORTIUM )”KARENA TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP SEMUA AHLI WARIS DARI Ma*Siri  Rangkayo  Mulia

TANGGAPAN DAN PENJELASAN DARI PENGGUGAT ADALAH :

Bahwa menanggapi Eksepsi Tergugat  Yang Mengatakan , Gugatan Kekurangan Pihak Karena Tidak Menggugat  SEMUA AHLI WARIS Ma*Siri  Rangkayo  Mulia, Terhadap Eksepsi  Tersebut  Tanggapi kami :

Bahwa Eksepsi ini Harus di Kesampingkan dan Di Tolak  karena Hak – Hak dari Penggugat Untuk menentukan Siapa yang di gugatnya dan Apabila Tergugat memerlukan Pihak Pihak  Lain Sebagai Para Pihak Silahkan di ajukan Sebagai Pihak Terkait atau Sebagai Saksi, karena Pihak Penggugat tidak memerlukan dan Gugatan Para Penggugat Cukup jelas dan Tegas Serta Terukur.

Bahwa Sesuai Fakta di Lapangan Yang Menguasai  Objek Sengketa  adalah Tergugat  dan  Turut Tergugat

Untuk itu Eksepsi  Tergugat aquo haruslah ditolak atau setidaknya dikesampingkan.

Bahwa Penggugat tidak mengeahui Ahliwaris dari  Ma*siri  Rangkayo Mulia yang benar – benar sah menurut hukum yang berlaku  dan Yang Menguasai Sekarang adalah Tergugat Turut Tergugat.

Bahwa Didalam Surat Gadai ada Cacat Hukum Yaitu ada Coretan Coretan dan Penambahan Ahli Waris dari Pemegang Gadai tanpa adanya Persertujuan dari Pemilik.

 

C. TANGGAPAN DAN PENJELASAN DARI PENGGUGAT  TERHADAP EKSEPSI TERGUGAT YANG MENGATAKAN GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR ( EKSEPSI DILATORIA ).

Bahwa Gugatan Dari Penggugat tidaklah Premature dan Keliru.

Dengan Alasan :

Adalah Hak dari Penggugat Untuk Mengajukan didalam sebuah Negara Hukum dan Demokrasi.

Untuk itu Eksepsi  Tergugat aquo haruslah ditolak atau setidaknya dikesampingkan.

Dengan Alasan adalah Hak dari Penggugat Untuk Mengajukan Gugatan dalam Perkara ini dan Hak – Hak Keperdataan ini di lindungi di dalam sebuah Negara Hukum dan Demokrasi.

Bahwa Eksepsi ini merupakan dalil yang harus dijawab dalam agenda sidang pembuktian (Surat atau Saksi) perkara a quo. Sehingga dalil  Tergugat tersebut tidak tepat masuk ke ranah Eksepsi melainkan telah masuk ke ranah Pokok Perkara sebab telah menyangkut tentang suatu hal yang harus dibuktikan masalah Itikad baik dan Masalah Penguasaan Fisik.

Bahwa Semua Eksepsi Tergugat harus ditolak dan di kesampingkan karena Memerlukan Pembuktian dan Gugatan Para Penggugat telah Memenuhi syarat –syarat formil sebuah gugatan.

Bahwa dengan demikian Penggugat menolak Eksepsi dari Tergugat, sehingga Penggugat mohon kepada Majelis untuk mencari kebenaran hukum dalam peristiwa ini dan meneruskan proses persidangan perkara a quo.

Dengan Melanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara.

II.           DALAM POKOK PERKARA

1.   Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dengan keras dan tegas seluruh dalih-dalih Tergugat dan Turut Tergugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;

 

2.   Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan dalam Jawaban Eksepsi Penggugat selama ada relevansinya, dimohon agar dimasukkan dan dipertimbangkan dalam jawaban pokok perkara ini ;

 

3.   Bahwa Penggugat memang benar  adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaum dan Hubungan dengan Mamak  Penggugat yang bernama Abdoel Muluk Datuk Uban Suku Caniago VI Suku  Nagari Solok  adalah Mamak Kemenakan .

4.   Bahwa Abdoel Muluk Datuk Uban bukanlah Orangtua dari Penggugat yang benar adalah Mamak dari Penggugat.

5.   Bahwa didalam Ketentuan Hukum Adat Minangkabau Gugatan atas Harta Pusaka Tinggi diajukan Oleh Mamak Kepala Waris Dalam Kaum.Yurispudensi Mahkamah Agung RI : Yang harus bertindak sebagai penggugat harta pusaka tinggi kaum adalah Mamak Kepala WARIS DALAM KAUM TERSEBUT (PT.Padang tanggal 28 januari 1969 DBP NO. 252/1967/PT.BT.MA TANGGAL 25 Agustus 1971 NO.180 K/Sip/1972 )

6.   Bahwa didalam Jawaban Dari Tergugat dalam Pokok Perkara dapat kami Tanggapi dan Jelaskan Lagi Kepada Tergugat supaya bisa Memahami Masalah Sengketa Tanah Adat ini secara jelas .

7.   Bahwa dari Jawaban Pihak Tergugat dapat disimpulkan , Bahwa Objek Perkara berada di Tangan Tergugat karena adanya Surat Pagang Gadai .

8.   Bahwa Objek Perkara sekarang ini pada tanggal 06 Januari 1954 yang waktu itu masih berupa Sawah digadaikan Oleh  Mamak  Penggugat yang bernama Abdoel Muluk Datuk Uban Suku Caniago VI Suku  Nagari Solok  kepada Ma*Siri  Rangkayo  Mulia  Suku Balaimansiang  Nan barampek Solok  sebanyak Rp.13.000 ( Tiga Belas Ribu Rupiah )

9.   Bahwa Sesuai  Ketentuan Hukum Adat  Minangkabau  Masih Mengakui  dan Sebagai Hukum  Yang Hidup  Bahwa Gadai  Sewaktu – Sewaktu Dapat ditebus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa menurut Hukum Adat di Minangkabau yang menarik garis keturunan dari “Perut Ibu (Matrilineal) dimana Sistim Kekerabatan bersifat (Matriakhat) dimana soal “HARTA adalah Milik bersama yang dikenal bersifat KOMUNAL, diantara sesama Anggota kaum, di bawah Kekuasaan “Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya”, oleh sebab itulah makanya “Harta Komunal ini disebutkan sebagai “HARTA PUSAKA TINGGI”, sering dalam Pepatah Adat di Minangkabau, dikatakan :“Harta Pusaka Tinggi, di Jua Indak di Makan Bali, kok di Gadai Indak di Makan Sando”, artinya TIDAK BOLEH HABIS, sebab intinya adalah akan diturunkan kepada Generasi berikutnya, dalam arti supaya diwarisi oleh “Anak kemenakan”, oleh kaum itu sendiri, maka oleh sebab itulah dalam dalam Adat Minangkabau dikiaskan bentuk Bidal atau Pepatah di bawah ini : “Birik Birik Tabang ka Samak, Tibo di Samak ka Halaman, Patah Sayok, Tabang ba Ranti, Ba  Sobok di Tanah Bato ; “ Dari Ninik, Turun ka Mamak, dari Mamak, Turun ka Kamanakan, Patah Tumbuah, Hilang ba Ganti, Sako jo Pusako Baitu Juo”

10.                Bahwa Pada Tahun 1980 Ma*Siri  Rangkayo  Mulia dipanggil Oleh  Mamak  Penggugat yang bernama Abdoel Muluk Datuk Uban karena telah berani Menjual Tanah Objek Perkara arah sebelah Barat Untuk dijadikan Jalan Gang kepada seorang Perempuan bernama Ernawati tanpa Izin dan Tanpa Sepengetahuan Dari Mamak  Penggugat yang bernama Abdoel Muluk Datuk Uban

11.                Bahwa Kemudian  Ma*Siri  Rangkayo  Mulia berjanji akan Membeli Seluruh Objek Perkara kepada Mamak Penggugat  dengan Uang Rp.170.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ) Akan Tetapi Tidak Terjadi Jual Beli Karena Ma*Siri  Rangkayo  Mulia telah Meninggal Dunia di Bandung waktu Mencari Uang Untuk Pembayaran Tanah ini di Tempat Anak nya dr.Zulkarnaini.

12.                Bahwa TERGUGAT   Pada Tanggal 13 Februari Tahun 2017  Tergugat  MARTIUS Telah Membangun Tempat Pencucian Mobil dan Motor Tanpa Izin dari Penggugat Sebagai Pemilik Objek Perkara dan di Larang Oleh Penggugat dan Akhirnya Tergugat Bersama Kakaknya Mewakili Seluruh anak –anak Ma*Siri  Rangkayo  Mulia  Secara Garis Besarnya akan Menyelesaikan Masalah Pagang Gadai ini secara kekeluargaan

13.                Bahwa Perbuatan  Tergugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM

14.                Bahwa Objek Perkara adalah benar Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yang diperdapat secara Turun Temurun dan Tidak ada Orang lain Yang Berhak

15.                Bahwa Objek Perkara di kuasai Oleh  Tergugat didasarkan dari Surat Pagang Gadai dan Gadai ini telah berlangsung sejak 5 Januari 1954  Sampai Saat ini  68 Tahun  ( Lebih Kurang  Enam Puluh Delapan Tahun ) Lamanya.

16.                Berdasarkan  Pasal 7 Undang – Undang Nomor : 56/Prp/1960 Gadai Tanah dan sawah Yang sudah berlangsung lebih dari 7 ( Tujuh ) Tahun harus di kembalikan kepada Pemiliknya  Tanpa Uang Tebusan.

17.                Bahwa dengan berdasarkan Undang- Undang Tersebut  ,terhadap Gadai Tanah/Sawah Objek Perkara  seharusnya Demi Hukum harus dikembalikan kepada Kaum Penggugat Tanpa Tebusan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Majelis Hakim Yang Mulia.

Bahwa Penggugat tetap mengatakan didalam Perkara ini ada Perbuatan Melawan Hukum karena Pemegang Gadai tanpa ada Persetujuan dari Pemilik Telah Menjual Objek Pagang Gadai dan Hal ini tidak dapat di benarkan.

Bahwa Didalam Surat Gadai ada Cacat Hukum Yaitu ada Coretan Coretan dan Penambahan Ahli Waris dari Pemegang Gadai tanpa adanya Persertujuan dari Pemilik.

Bahwa Surat Pagang Gadai mempunyai cacat hukum karena sudah ada penambahan  dan dicoret oleh Tergugat .

Bahwa  Setiap Surat Perjanjian Pagang Gadai  harus ada semufakatan Waris  yang sah menurut adat .

Bahwa Waris Yang sah Menurut adat adalah   saudara laki – laki  atau keponakan laki – laki  yang berhak menerima SAKO DAN PUSAKO;

Kebetulan Surat Pagang Gadai ini tidak ditanda tangani  oleh Keponakan Kandung  Abdul Muluk  Datuk Uban Yaitu Kakak Kandung Penggugat  Marten Cuma namanya saja Yang ada tapi tidak ikut bertanda tangan.

Berarti Surat Pagang Gadai dan Perjanjiannya  tidak sah  ( Cacat Hukum )

Harus dibatalkan  sekurang – kurang nya di kesamping kan..

Bahwa nama Penggadai Kurang Lengkap ,dalam Surat Pagang Gadai  Adalah  MULUK  DT.UBAN  yang sebenarnya  ABD.Muluk DT.Uban.

Tanda Tangan ABD.MULUK DATUK UBAN tidak sama dengan aslinya.

Bahwa Yang lebih fatal lagi  MA*SIRI RANGKAYO MULIA  telah Melanggar Perjanjian dengan Menjual Sebahagian  Tanah Objek Perkara  tanpa sepengatahuan ABD.Muluk DT.Uban.

Bahwa ini adalah Perbuatan Melanggar Hukum  dan harus dibatalkan  demi hukum  atau sekurang – kurang nya di kesampingkan segala bentuk Perjanjian tentang Pagang Gadai ini.

Bahwa Permintaan Penggugat agar Surat Pagang Gadai adalah sah harus di tolak dan di kesampingkan.

 

 

Bahwa Menurut Yurisprudensi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia .

Bahwa Peralihan Hak terhadap Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau Harus di sepakati Oleh kaum.

Bahwa Penggugat Tetap Pada Gugatannya dan Tuntutannya Yang Pada Pokoknya adalah :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.
  3. Menyatakan Objek Perkara Adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Yang di letakkan Oleh Pengadilan Negeri Solok adalah Sah dan Kuat Serta berharga.
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ,karena Menguasai Objek Perkara Melebihi 7 ( Tujuh ) Tahun dan Telah Menjual Sebagian Kecil Objek Perkara Tanpa Izin  Kaum Penggugat Sebagai Yang Berhak
  6. Menghukum   Tergugat,Turut Tergugat  untuk  Mengembalikan Objek Perkara Tanpa Tebusan .
  7. Menghukum  Tergugat,Turut Tergugat  untuk  Mengembalikan Objek Perkara dalam keadaan Kosong dengan Mengangkat Segala Hak Milik nya dan Hak Milik Orang lain dan Setelah Kosong Menyerahkan Kepada Penggugat ,kalau Mengadakan Perlawanan Mohon Bantuan Pihak Keamanan dari POLRI/TNI..
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Bilamana Pengadilan berpendapat lain dan tidak sejalan dengan kami Penggugat, maka tiada lain harapan kami disini agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok  , yang memeriksa dan menyidangkan perkara kami ini, berkenan kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya;

Bahwa dengan demikian sudah selayaknya jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar mengesampingkan Jawaban Tergugat

 

Dengan dalil dalil di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara., memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

 

P R I M A I R :

 

DALAM EKSEPSI

 

Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya.

                       

 

 

 

DALAM  POKOK  PERKARA

 

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------

 

Kota Solok,10 April 2023

 

 

Hormat kami,

KUASA HUKUM  PENGGUGAT

 

 

 

 

SYAMSURDI NOFRIZALS.H

Post a Comment

VIRAL NEWS
VIRAL NEWS
VIRAL NEWS