BREAKING NEWS
MASA PENAHANAN TERSANGKA A TERSANGKA KDRT . DIPERPANJANG KAJARI SOLOK CHATING – CHATING MESRA BERUJUNG KDRT DI KOTA SOLOK SUMBAR YANG VIRAL MASIH MEMANAS DI DUNIA MAYA DAN DUNIA NYATA.
Pihak Pengadilan Negeri Solok Sumbar Setelah di Konfirmasi Tidak Mengetahui Masalah adanya Upaya Perdamaian ini ( R J )
Kota Solok Pijar News
Kami dari Wartawan Dibawah PT.ALESHA MEDIA PRATAMA /Laskar RPJ sudah berusaha dan berjuang Mencari Keberadaan “P “ tapi tidak ditemukan. (Kamis Tanggal 8 -1 -2026 )
Pada Prinsipnya Sesuai Arahan Pimpinan dan Dewan Pembina
Karena Didepan Itu adalah Lawan Tapi Hadapi dengan Santun dan Profesional .
Sebagai Wujud Kesantunan dan Profesional kami Bersedia Ikuti Proses Hukum dan Dalam Pemeriksaan Tersangka A . ( Masih Di Tahan )dan Informasi Tersangka A Sudah Mencabut Surat Kuasa Hukumnya dan Sekarang Penahanan Sudah Diperpanjang Oleh Kajari Solok Sumbar Sesuai Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Polresta Solok Sumbar
Bahwa Sampai Kamis Tanggal 8 Januari 2026 Upaya Damai Masih Gagal Total
Biar Masyarakat Kota Solok Sumbar Tidak ada Yang Pro dan Kontra serta Mengetahui Perjuangan Kita motifnya Kemanusiaan dan Tidak ada Kepentingan Poltitik , tapi kalau mau Adu Taring Dengan Kubu . P boleh juga jangan marah yaa kalau merembes kemana – mana . Kotak Pandora akan Dibuka Tinggal Kita Buka .
BERSELINGKUH JUGA SALAH DAN MELAKUKAN KDRT JUGA SALAH TAPI PEMICU NYA HARUS DI UNGKAP DI RANAH PUBLIK.
Jadi Kita Memandang Sebuah Kasus Harus Netral dan Profesional.
Pesan dari Pimpinan Kami,
Jangan dipancing – pancing lah Tim kami Yang dilapangan Mereka Sudah Terlatih . Bisa Jadi Wartawan, Bisa Jadi Advokat, Bisa Jadi Laskar Yang terkenal dengan Operasi Senyapnya dan Bisa juga jadi Juru Damai demi Misi Kemanusiaan .
Kebenaran tidak lahir dari sorak sorai.
Ia tidak tumbuh dari jumlah, tidak tunduk pada opini, dan tidak goyah oleh keyakinan massal.
Dalam hukum, yang menentukan bukan siapa yang paling banyak percaya,
melainkan apa yang paling dapat dibuktikan.
Sebab keadilan bukan soal suara terbanyak,
melainkan keberanian untuk tetap benar saat semua orang bersuara salah.
Kami Dari Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab/ Hak Koreksi/Hak Ingkar/ Sesuai Undang – Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dengan Berlakunya Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Yang Baru Proses Perdamaian dan Penghentian Sebuah Kasus Pidana Harus Ada Penetapan Pengadilan Negeri , bahwa Pihak Pengadilan Negeri Solok Sumbar Setelah di Konfirmasi Tidak Mengetahui adanya ada Upaya Damai dan Pencabutan Laporan/Pengaduan dari Kubu .P.
( Redaksi )


Posting Komentar