VIRAL NEWS

 

 


BREAKING NEWS

MASA PENAHANAN TERSANGKA  A TERSANGKA KDRT . DIPERPANJANG KAJARI SOLOK CHATING – CHATING  MESRA BERUJUNG KDRT DI KOTA SOLOK SUMBAR YANG VIRAL MASIH  MEMANAS DI DUNIA MAYA DAN DUNIA NYATA.

Pihak Pengadilan Negeri Solok Sumbar Setelah di Konfirmasi Tidak Mengetahui Masalah adanya Upaya Perdamaian ini ( R J )

Kota Solok Pijar News

Kami dari Wartawan Dibawah  PT.ALESHA MEDIA PRATAMA /Laskar RPJ sudah berusaha dan berjuang Mencari Keberadaan  “P “ tapi tidak ditemukan. (Kamis Tanggal 8 -1 -2026 )

Pada Prinsipnya Sesuai Arahan Pimpinan dan Dewan Pembina


 

 Karena Didepan Itu adalah Lawan Tapi Hadapi dengan Santun dan Profesional .

Sebagai Wujud Kesantunan dan Profesional kami Bersedia Ikuti Proses Hukum dan Dalam Pemeriksaan Tersangka  A . ( Masih Di Tahan )dan  Informasi Tersangka A Sudah  Mencabut Surat Kuasa Hukumnya  dan Sekarang Penahanan Sudah Diperpanjang Oleh Kajari Solok Sumbar Sesuai  Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Polresta Solok Sumbar

Bahwa Sampai Kamis Tanggal 8 Januari 2026 Upaya Damai Masih Gagal Total

Biar Masyarakat Kota Solok  Sumbar  Tidak ada Yang Pro dan Kontra  serta Mengetahui Perjuangan Kita motifnya Kemanusiaan dan Tidak ada Kepentingan Poltitik , tapi kalau mau Adu Taring  Dengan  Kubu . P  boleh juga jangan marah yaa kalau merembes kemana – mana . Kotak Pandora akan Dibuka   Tinggal Kita Buka  .

BERSELINGKUH JUGA SALAH DAN MELAKUKAN KDRT JUGA SALAH TAPI PEMICU NYA HARUS DI UNGKAP DI RANAH PUBLIK.

Jadi Kita Memandang Sebuah Kasus Harus Netral dan Profesional.

Pesan dari Pimpinan Kami,

 Jangan dipancing – pancing  lah Tim kami Yang dilapangan Mereka Sudah Terlatih . Bisa Jadi Wartawan, Bisa Jadi Advokat, Bisa Jadi Laskar Yang terkenal dengan Operasi Senyapnya  dan Bisa juga jadi Juru Damai demi Misi Kemanusiaan .

Kebenaran tidak lahir dari sorak sorai.

Ia tidak tumbuh dari jumlah, tidak tunduk pada opini, dan tidak goyah oleh keyakinan massal.

Dalam hukum, yang menentukan bukan siapa yang paling banyak percaya,

melainkan apa yang paling dapat dibuktikan.

Sebab keadilan bukan soal suara terbanyak,

melainkan keberanian untuk tetap benar saat semua orang bersuara salah.

Kami Dari Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab/ Hak Koreksi/Hak Ingkar/ Sesuai Undang – Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dengan Berlakunya Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Yang Baru Proses Perdamaian dan Penghentian Sebuah Kasus Pidana Harus Ada Penetapan Pengadilan Negeri , bahwa Pihak Pengadilan Negeri Solok Sumbar Setelah di Konfirmasi Tidak Mengetahui adanya ada Upaya Damai dan Pencabutan Laporan/Pengaduan dari Kubu .P.

( Redaksi )

Post a Comment

VIRAL NEWS
VIRAL NEWS
VIRAL NEWS