Solok Viral News
Solok Viral NewsMenurut Keterangan NASIR DT.RAJO DILIE
Bahwa Pihak Pemerintah Kota Solok Sumatera Barat Telah Mengeluarkan Izin Perubahan Status Tanah dari Pertanian Menjadi Tanah Perumahan dan Telah Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Di Atas Tanah Milik Tergugat NOFIANDI.SE DT.SAMPONO MARAJO Yang Sekarang ini telah di jual kepada 2 ( Dua ) Pihak Pengembang Perumahan/Developer.
“ Bahwa Didalam Surat Pernyataan Persetujuan Kaum dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ulayat kaum yang terletak di JL.Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat Nama Penggugat disebut sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat.
Dengan Kejadian dan Fakta adanya Pengakuan Tergugat 1 ,Bahwa Penggugat Adalah Batas Sepadan Sebelah Barat , maka Perkara Ini Awalnya Tidak ada Masalah Lagi dan Alangkah Baik Nya Tergugat dan Turut Tergugat Menghapus Catatan Blokir Terhadap Tanah Milik Penggugat Objek Sengketa Nomor 2 Yang Di Sebut Batas Sepadan Sebelah Barat Di Dalam Warkah Tanah dan Tetap Secara Fisik dikuasai.
Dalam Perkembangan Sengketa ini Yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat Nomor : 13/PDT.G/2024 Persidangan akan Dilanjutkan Hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2024 Jam.13.00 WIB
Posting Komentar