Assalamualaikum wr wb …..
Sebelumnya saya mohon maaf kepada semua pihak yang saya tandai di status permohonan pencerahan HUKUM dan undang undang NEGARA REPUBLIK INDONESIA terkait menjual dan membeli harta bersama secara sepihak /Tanpa ada Persetujuan Bersama.
Perkenalkan saya SYAMSURDI NOFRIZAL SH Kuasa Hukum/Pengacara yang berdomisili di Kota Solok,Propinsi sumatera Barat, meminta bantuan pencerahan kepada semua pihak/instansi hukum dan juga ke semua tokoh masyarakat yang mengetahui hukum terkait tentang UNDANG UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA
Apakah undang undang dasar Negara republik INDONESIA ini hanya di berlakukan/dibuat untuk rakyat sipil saja, atau juga berlaku untuk APARAT NEGARA,anggota DPRD dan INSTANSI NEGARA lainnya.
Saya mohon pencerahan saudara semua dan bapak bapak semua tentang permohonan saya ini,
Saya mohon dengan sangat pencerahan ini karena sekarang saya sangat kasihan kepada salah satu klien saya yang di permainkan oleh salah satu APARAT KEPOLISIAN di SOLOK KABUPATEN dan salah seorang anggota DPRD dari partai NASDEM di PASAMAN terkait memperjual belikan harta bersama yang tidak tahu titik terang nya sampai dengan saat sekarang maret, 2023, dan saya dan klien saya sudah berusaha melakukan upaya penyelesaian dengan semua cara antara lain;
1. Menuntut Kepada Pengadilan Agama Sijunjung
2. Menuntut ke Pengadilan agama solok kabupaten
3. Mencari anggota DPRD ke kampung dan kerumah nya
4.Menghubungi via telepon dan whast upp
Dan terakhir ini saya buat pengaduan ke Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten Solok dengan Nomor perkara Nomor :4/pdt.G/2023/PN kbr koto baru,tapi mereka tetap tidak ada etikad baik nya untuk menyelesaikan hak hak klien saya yg berdomisili di padang sibusuk kabupaten sijunjung
Adapun pencerahan ini klien saya melakukan tuntutan haknya berupa benda bergerak EXAVATOR KOMATSU 200 -8 TAHUN 2011 dan harta bersama lain nya yg sudah di tetapkan oleh PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG masih belum mau juga tergugat utk menyelesaikan nya secara baik baik.
Saya juga memohon pencerahan kepada
1, Bapak KAPOLRI INDONESIA
2.Bapak KAPOLDA SUMATERA BARAT
3.Bapak GUBERNUR SUMATERA BARAT
4.Bapak kepala DPRD PASAMAN
5.Bapak KAPOLRES ARO SUKA
6. Bapak KAPOLSEK PAYUNG SAKAKI Solok
7. Bapak HOTMAN PARIS SH dan bapak KAMARUDIN SIMANJUNTAK SH
Minggu 19 Maret 2023
Posting Komentar