VIRAL NEWS

 Kota Solok  Viral  Newsw.

Terhadap Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  Register Perkara Nomor : 05/PDT.G/2023 Yang disidang kan Di Pengadilan Negeri Solok  Sumatera Barat Memasuki Tahap MEDIASI  ,Jadwal Mediasi Yang Dimulai Hari Selasa 28 Maret 2023 di Tunda Hari Selasa Tanggal 04 April 2023. dan Mediator  Mewajibkan Pihak Pihak Membuat Resume dan Kronologis Singkat  Serta Tawaran Perdamaian .  ( Tim Viral News )

SURAT GUGATAN DARI PARA PENGGUGAT

Kota Solok, 1 Februari 2023



 


 


Kepada Yang Terhormat

Ketua Pengadilan Negeri Solok

Di

 Solok.

 

Hal .SURAT GUGATAN

Dengan Hormat.

Bersama ini  :

     1.  Nama Lengkap        : ARIONT BARONT

          Tempat dan

          Tanggal Lahir       : Jakarta/24 Mai 1961

          Jenis Kelamin          : Laki- laki

          Umur                       : 61  Tahun

          Agama                     : Islam

          Warganegara            : Indonesia

          Pekerjaan                 : wiraswata

          Alamat                     : Jorong PBS Nagari Sumani  Kecamatan X Koto  Singkarak 

                                            Kabupaten Solok Sumatera Barat

          N I K                       : 1471072405610001

          Dalam Kedudukannya Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam  Kaumnya

          Selanjutnya di sebut Penggugat  I

 

2.  Nama Lengkap             : MIRA PITRA

     Tempat dan

     Tanggal Lahir             : Padang /22 Desember 1963

     Jenis Kelamin               :  Perempuan

     Umur                            :  59  Tahun

      Agama                         : Islam

      Warganegara                : Indonesia

       Pekerjaan                    : Guru

       Alamat                        : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003 Kelurahan 

                                             Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur DKI Jakarta

         N I K                       :   3275016212630010

      Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

      Selanjutnya di sebut Penggugat  II

3    Nama Lengkap            : ANDRI DONAS

     Tempat dan

     Tanggal Lahir             : Padang /10 Januari 1964

     Jenis Kelamin               :  Laki

      Umur                           : 57 Tahun

      Agama                         : Islam

      Warganegara                : Indonesia

      Pekerjaan                     : Karyawan Swasta

      Alamat                         : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003 Kelurahan 

                                             Malaka   Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur

                                             DKI Jakarta

      N I K                            : 31750171001640009

      Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

      Selanjutnya di sebut Penggugat  III

 

4.  Nama Lengkap             : ARMIN TANTIA

     Tempat dan

     Tanggal Lahir             : Padang /06  Januari 1967

     Jenis Kelamin               :  Laki

     Umur                            : 58 Tahun

      Agama                         : Islam

      Warganegara                : Indonesia

       Pekerjaan                    : Pegawai Negeri Sipil

       Alamat                        : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003 Kelurahan 

                                             Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur DKI Jakarta

       N I K                           : 1471072405610001

       Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

       Selanjutnya di sebut Penggugat  IV

 

5.  Nama Lengkap             : ANDI JAYA LESMANA

     Tempat dan

     Tanggal Lahir             : Jakarta  / 29 Mei 1970

     Jenis Kelamin               :  Laki

      Umur                           : 52 Tahun

      Agama                         : Islam

      Warganegara                : Indonesia

      Pekerjaan                     : Karyawan Swasta

       Alamat                        : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003 Kelurahan 

                                             Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur DKI Jakarta

       N I K                          :  1471072405610001

        Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

       Selanjutnya di sebut Penggugat V

Bahwa Penggugat I,Penggugat II,Penggugat III.Penggugat  IV.Penggugat V Secara Bersama Sama disebut PARA PENGGUGAT.

Masing Masing dari Penggugat I,Penggugat II,Penggugat III.Penggugat  IV.Penggugat V

Berdasasarkan Surat Kuasa Khusus  Tanggal 02 Januari 2023 Telah Memberikan Kuasa Khusus  kepada :

SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .Adalah Advokat dan Pengacara Pada Kantor Advokat dan Pengacara S.NOFRIZAL & PARTNER  ( Pijar Justitia Law Office )  HP.08126731263 yang beralamat di Jalan  Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat.

Dengan Alamat Elekronik .  Email.Pijar_News@Yahoo.Co.id.

Untuk bertindak  Untuk dan Atas Kepentingan  Para Penggugat .

Bahwa Para Penggugat Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  Yang berlawanan dengan :

 

1     PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SUMATERA BARAT

Jl.Raya Aro Suka Solok Sumatera Barat.

Disebut Sebagai Tergugat 1.

2     PEMERINTAH  PROVINSI  SUMATERA BARAT

Jl.SUDIRMAN  Nomor : 51

Kota Padang Sumatera Barat.

Disebut Sebagai Tergugat 2.

3      PT.PLN CABANG SOLOK ULP SINGKARAK ( PLN) SINGKARAK;

Jl.Lintas Sumatera Solok ke Bukittingi Sumani  Solok Sumatera 

Barat. Disebut Sebagai Tergugat 3.

4     Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sumatera Barat.

Jl.Raya Koto Baru Solok Sumatera Barat.

Di Sebut Turut Tergugat.

Dengan Objek Sengketa   adalah   Harta Pusaka Tinggi Kaum DATUK MAJO LELO Yang Dikuasai Tergugat – Tergugat Secara Tanpa Izin /Tanpa Hak.Yang Terletak di

Jalan Lintas Sumatera Sumani Ke Solok.Jorong PBS Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera Barat.

Dengan Batas – Batas Sepadannya Sebagai Berikut :

Sebelah Utara     Berbatas  Dengan  Kawan Tanah Itu Juga/Tanah kaum DT.Majo Lelo

Sebelah Selatan  Berbatas  Dengan  Kawan Tanah Itu Juga /Tanah kaum DT.Majo Lelo

Sebelah Barat    Berbatas  Dengan  Jalan Lintas Sumatera Sumani Ke Solok

Sebelah Timur  Berbatas  Dengan  Kawan Tanah Itu Juga /Tanah kaum DT.Majo Lelo.

Bahwa Luas Objek Sengketa Lebih Kurang .3000 M.2( Tiga Ribu Meter Persegi )

Diatasnya Terdapat Bangunan Yang di Tempati Oleh Tergugat 2 dan Tergugat 3.

Bahwa Objek Sengketa Yang di Kuasai Oleh PT.PLN Luasnya :.1000 M.2 ( Seribu Meter Persegi )Sertipikat HGB Nomor : 03.08.09.01.3.00004.

Bahwa Objek Sengketa Yang di Kuasai Oleh Tergugat 2 Lebih Kurang 2000.M.2 ( Dua Ribu Meter Persegi. )

 


Adapun Alasan – Argumentasi Gugatan ini adalah Sebagai Berikut :

Kewenangan Pengadilan .

Bahwa Salah Satu Kewenangan Konstitusional  Secara Absolut Perkara Perbuatan  Melawan Melawan Hukum adalah Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili.

Bahwa Objek Sengketa Berada Diwilayah Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri   Solok Sumatera Barat.

Bahwa Legal Standing atau Kedudukan Hukum Para Penggugat Dalam Perkara ini.

Bahwa Yang Menjadi Mamak Kepala Waris Dalam Kaum Para Penggugat adalah Penggugat I ARIONT BARONT Dengan Gelar SUTAN MARAJO Suku Sumagek  Nagari Sumani  Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera barat.

Bahwa Penggugat II.III.IV.V.adalah Anggota Kaumnya.

 

ALASAN GUGATAN DARI PARA PENGGUGAT.

1.   Bahwa Para Penggugat dengan ini menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum.

2.   Bahwa Para Tergugat Telah Menguasai  Objek Sengketa Yang Merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Kami Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum

3.   Bahwa kaum Para Penggugat Tidak Pernah Menjual dan Melepaskan Hak Kami Atas Objek Sengketa dan Tidak Pernah Menelantarkannya.

4.   Bahwa Perbuatan Tergugat 1 PEMDA KABUPATEN  SOLOK  Yang Meminjam Pakaikan Objek Sengketa Kepada Tergugat 2  PEMDA SUMATERA BARAT Dan Di Jadikan  UPTD  BALAI SUMBER DAYA AIR  DAN BINA KONSTRUKSI  WILAYAH SELATAN  adalah Melawan Hukum dan Merugikan hak –hak dari Para Penggugat.

5. 


  Bahwa  Turut Tergugat Tanpa Prosedur Hukum Yang Terbuka /Tranparan Telah Menerbitkan Hak Guna Bangunan Atas Objek Sengketa Yang dikuasai Oleh Tergugat 3. PLN

6.   Bahwa Objek Sengketa Yang di Kuasai Oleh PT.PLN Luasnya :.1000 M.2 ( Seribu Meter Persegi )Sertipikat HGB Nomor : 03.08.09.01.3.00004.

7.   Bahwa Sertipikat HGB Nomor : 03.08.09.01.3.00004. harus dilumpuhkan Kekuatan Belakunya dan Tidak  Mempunyai Kekekuatan Pembuktian Serta Tidak Mengikat.

8.   .Bahwa kronologis   Singkat  dari Perbuatan Melawan Hukum ini adalah Sebagai Berikut

Bahwa Suku Para Penggugat adalah Sumagek  Nagari Asal Sumani  Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera barat.

Bahwa Objek Sengketa adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat dan Sampai Saat ini Para Penggugat Tidak Pernah Melepaskan Hak – Hak Para Penggugat atas Objek Sengketa ,akan Tetapi Dilapangan ditemukan ada Bangunan Yang Berdiri di Tanah Kaum Para Penggugat .


 

Bahwa Objek Sengketa ini Memang Benar Harta Pusaka Tinggi Kaum Yang Turun Temurun dan Para Penggugat adalah Yang Paling Berhak dan Para Penggugat Selama ini berada di Perantauan Maka Baru Sekarang bisa Menjemput.Mengumpulkan Harta Pusaka Kami Yang berserakan dan Di Kuasai Oleh Pihak – Pihak Lain Termasuk Para  Tergugat Secara Tanpa Hak.

Bahwa Untuk Menghindari adanya Main Hakim Sendiri  / Unjuk Kekuatan Maka Para Penggugat Ajukan Gugatan ini Di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat Karena Semua Usaha Secara baik –baik Sudah Dilalui. Diberi Peringatan ( SOMASI ) Tidak di Tanggapi.

9.   Bahwa dengan terus terjadinya  perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan ini Merupakan Perbuatan Berlanjut yang dilakukan Para Tergugat atas penguasaan tanah milik Para Penggugat, menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum,  hal tersebut adalah jelas-jelas merupakan sebuah penistaan terhadap nilai-nilai keadilan, bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta hal tersebut bisa terjadi karena Penguasaan Objek Sengketa berdasarkan atas dasar yang kabur atau tidak jelas;


 

 

10    Bahwa rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termasuk dalam perkara ini Para Tergugat telah menguasai atas tanah milik Penggugat dan Tergugat telah membuat Sertifikat menjadi atas nama miliknya.

11    Bahwa dengan terbitnya sertifikat tersebut jelas-jelas sangat merugikan Para Penggugat, dikarenakan Para Penggugat selama ini tidak pernah merasa menjual ataupun mengalihkan tanah sengketa tersebut kepada pihak siapapun;

12    Bahwa menurut Hukum Adat di Minangkabau yang menarik garis keturunan dari “Perut Ibu (Matrilineal) dimana Sistim Kekerabatan bersifat (Matriakhat) dimana soal “HARTA adalah Milik bersama yang dikenal bersifat KOMUNAL, diantara sesama Anggota kaum, di bawah Kekuasaan “Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya”, oleh sebab itulah makanya “Harta Komunal ini disebutkan sebagai “HARTA PUSAKA TINGGI”, sering dalam Pepatah Adat di Minangkabau, dikatakan :“Harta Pusaka Tinggi, di Jua Indak di Makan Bali, kok di Gadai Indak di Makan Sando”, artinya TIDAK BOLEH HABIS, sebab intinya adalah akan diturunkan kepada Generasi berikutnya, dalam arti supaya diwarisi oleh “Anak kemenakan”, oleh kaum itu sendiri, maka oleh sebab itulah dalam dalam Adat Minangkabau dikiaskan bentuk Bidal atau Pepatah di bawah ini : “Birik Birik Tabang ka Samak, Tibo di Samak ka Halaman, Patah Sayok, Tabang ba Ranti, Ba  Sobok di Tanah Bato ; “ Dari Ninik, Turun ka Mamak, dari Mamak, Turun ka Kamanakan, Patah Tumbuah, Hilang ba Ganti, Sako jo Pusako Baitu Juo”

 


13    Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa Mengenai hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum sertifikat tersebut harus dinyatakan  tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta dinyatakan Dilumpuhkan 

14    Bahwa dasar pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat 3  kepada Turut Tergugat yang tertera dalam Sertifikat dimaksud adalah Konversi Tanah milik Adat Penggugat dan selama ini Penggugat tidak pernah merasa menjual/mengalihkannya kepada Tergugat 3, lantas kenapa Turut tergugat bisa menerbitkan Sertifikat atas nama Tergugat;

15    Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat tersebut telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Azas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik atas tanah yang sah, selain itu Turut Tergugat telah melanggar Pasal 25 PP No. 1 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa:

1)   Akta untuk memindahkan hak, memberikan hak baru, menggadaikan tanah, atau meminjamkan uang dengan tanggungan hak atas tanah yang belum dibukukan dibuat oleh pejabat jika kepadanya, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 22 ayat (1) sub. a diserahkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu belum mempunyai sertifikat atau sertifikat sementara. Di daerah-daerah kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah tersebut dapat diganti dengan pernyataan yang memindahkan, memberikan, menggadaikan, atau menanggungkan hak itu, yang dikuatkan oleh Kepala Desa dan seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. Selain surat-surat keterangan tersebut, kepada pejabat itu harus diserahkan pula :

a)      Surat Bukti Hak dan keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh asisten wedana yang membenarkan surat bukti hak itu;

b)      Surat tanda bukti pembayaran biaya pendaftaran.

2)     Pembuatan akta yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disaksikan oleh kepala desa dan seorang anggota pemerintah desa yang bersangkutan;

3)    Setelah menerima akta dan warkah lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala Kantor Pendaftaran Tanah membukukannya dalam daftar buku tanah yang bersangkutan.

16 Bahwa atas tindakan Turut Tergugat dalam menerbitkan sertifikat tanah sengketa kepada TERGUGAT 3  dan atas nama  PLN tanpa melalui prosedur undang-undang yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Para Penggugat maka Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

17 Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka atas apa yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut sangat dirasakan kerugiannya oleh Para  Penggugat, yaitu berupa kerugian Materiil dan Kerugian Moril, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:

      a.  Kerugian Materiil:

Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat

Rp.1.000.000.000,- ( Satu Miliyard ) Rupiah .

      b. Kerugian Moril:

Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Penggugat menderita shock apabila diperhitungkan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Jadi apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

18.  Bahwa agar Gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai serta demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Para Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Non Pertanian  Yang Di Kuasai Para Tergugat Tersebut

 

19.Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Para Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

 

20.Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut hukum agar Para Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul;

 

21.Bahwa Gugatan Para Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok   untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Para Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali  dan Upaya Hukum Lainnya (Uitvoorbarbijvoorad).

Berdasarkan  segala  uraian  yang  telah Para  Penggugat  kemukakan  di  atas, Para Penggugat mohon  kepada  Ketua  Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan gugatan ini.   Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

PRIMAIR

1.      Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan Penggugat 1 AdalahMamak Kepala  

Waris Dalam Kaumnyadan Para Penggugat  II,III,IV,V adalah Anggota Kaumnya

3. Menyatakan Objek Sengketa Adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat.

4.      .Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

5.       Menyatakan Dilumpuhkan demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Terhadap Tergugat 3

6.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Objek Sengketa

7.      Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp 1.100.000.000,- (Satu Miliyard Seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat Secara Tanggung Renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

8.      Menghukum Para Tergugat dan Siapa pun Juga Yang Mendapat Hak dari nya untuk Mengosongkan Objek Perkara dan Menyerahkan kepada Para Penggugat dari segala hak – hak nya kalau melakukan Perlawanan mohon bantuan Pihak Keamanan Baik TNI/POLRI

9.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

10.   Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

11.   Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

12.  Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya kami haturkan banyak terima kasih.

Post a Comment

VIRAL NEWS
VIRAL NEWS
VIRAL NEWS