Solok, Viral News.
Karena Usaha Perdamaian Tidak Berhasil Maka Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat Melanjutkan Acara Sidang dengan acara Membacakan Surat Gugatan. dalam Sidang Terbuka Untuk Umum Hari Senin 27 Maret 2023.
DALAM PROVISI.
Menghukum Tergugat Agar Menonaktifkan Sdr. DONI ZULKIFLI DATUK MAJOLELO sebagai Penghulu Sumagek Nagari Sumani Solok sampai adanya Kepastian Hukum Dalam Perkara ini
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat 1 AdalahMamak Kepala
Waris Dalam Kaumnyadan Para Penggugat II,III,IV,V adalah Anggota Kaumnya
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menghukum Tergugat agar Mengeluarkan Surat Keputusan Untuk Meresmikan dan Mengukuhkan Secara Adat ARMIN TANTIA .S.Ak sebagai DATUK MAJOLELO Dengan Jabatan Penghulu Suku Sumagek Nagari Sumani Solok Sumatera Barat dan Meresmikan nya Menurut Adat di Nagari Sumani Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Apabila Tergugat Engkar dan Melakukan Perlawanan Mohon Bantuan TNI/POLRI.
5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
7. Memerintahkan kepada Tergugat dan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya kami haturkan banyak terima kasih.
Hormat Kami
Para Penggugat/Kuasa Hukumnya
Tim Peliput NOF/MARJOHAN ( BUGIH LAMO )
Posting Komentar